Langsung ke konten utama

Tersangka Kasus Pembobolan Akun BCA Ditangkap

VVIP News - Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua komplotan pembobol BCA. Sepuluh tersangka yang menguras uang hingga puluhan miliar tersebut dibui. 

"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020. 

Dua kelompok pembobolan dana BCA itu menggunakan dua modus. Kelompok pertama membobol BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika, 32. 

Pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up berkali-kali. 

Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Kuras kartu kredit 

Kelompok kedua memakai modus pembobolan kartu kredit BCA. Polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini,  22. 

Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu kredit BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP). 

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana. 

Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut. 

Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan. 

Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan. 

Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. 


Sumber : Medcom.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lewat X2 Pro Master Edition, Realme Raih Penghargaan Red Dot Design Award 2020

VVIP News -  Realme  melalui salah satu model  smartphone flagship -nya yakni  Realme   X2 Pro Master Edition  berhasil menyabet  Penghargaan   Red Dot   Design  Award 2020, yang disandingkan dengan  Penghargaan  'Oscars' di industri desain dalam kategori  Design  2020. Ini adalah pertama kalinya  Realme  memenangkan  Red Dot   Design  Award. Red Dot   Design  Award, didirikan oleh Dewan Desain Jerman (German  Design  Council), merupakan  Penghargaan  desain industri global yang diakui secara internasional yang menyimpan banyak sejarah hingga 60 Tahun lamanya. Selain itu,  Penghargaan  tersebut juga merupakan salah satu kompetisi berskala besar yang paling berpengaruh dan dikenal sebagai simbol desain berkualitas tinggi. Karya-karya produk yang berhasil memenangkan  Penghargaan  ini dianggap sebagai karya yang luar biasa. Melalui keterangan resmi yang diterima   AkuratIptek , Rabu (8/4),   Realme   X2 Pro Master Edition , diciptakan oleh   Realme   dan Master Desain In

BNI Buka 4 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Wilayah Maluku

VVIP News -  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk , selalu mengedepankan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi kepada seluruh nasabah. Untuk memberikan kemudahan akses ke segenap masyarakat sekaligus perluasan jaringan bisnis dan peningkatan kualitas layanan,  BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon , membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) baru pada 4 kabupaten/kota di Maluku. 4 KCP yang dibuka, yakni KCP Seram Bagian Barat (Gemba), Rabu(5/10/2016), KCP Seram Bagian Timur (Bula), Kamis(6/10/2016), KCP Maluku Tenggara (Langgur), Jumat(7/10/2016), dan KCP Kepulauan Aru (Dobo), Rabu(12/10/2016). Bertambahnya 4 KCP, maka secara keseluruhan  BNI  telah berada di 10 kabupaten/kota di Maluku. Kepala Kantor Cabang Utama (KCU)  BNI Ambon , Dionne E. Limmon mengatakan dengan hadirnya 4 KCP baru, dapat memberikan pelayanan serta lebih dekat dengan masyarakat. “Kami yakin dengan dibukanya beberapa KCP bisa membantu mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi dan aktivitas perbankan,” ungk

Nasabah Perlukan Layanan Perbankan, Pihak BNI Maksimalkan Agar Nasabah Tak Keluar Rumah

VVIP News -  Pemerintah telah menghimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan  virus corona (COVID-19)  untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Namun,  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)  tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas  BNI  Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah. Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan  BNI  Rahmat Pertinda mengatakan bahwa  BNI  mendukung penuh himbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan  BNI  Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan  BNI . "Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking  BNI  Call 1500046 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan dari petuga