Langsung ke konten utama

Tersangka Kasus Pembobolan Akun BCA Ditangkap

VVIP News - Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua komplotan pembobol BCA. Sepuluh tersangka yang menguras uang hingga puluhan miliar tersebut dibui. 

"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020. 

Dua kelompok pembobolan dana BCA itu menggunakan dua modus. Kelompok pertama membobol BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika, 32. 

Pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up berkali-kali. 

Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Kuras kartu kredit 

Kelompok kedua memakai modus pembobolan kartu kredit BCA. Polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini,  22. 

Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu kredit BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP). 

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana. 

Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut. 

Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan. 

Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan. 

Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. 


Sumber : Medcom.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Cara Jaga Kulit Tetap Sehat karena Sering Mencuci Tangan Akibat Corona

VVIP News -  Dengan  Wabah Corona  Covid-19, para ahli dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendorong semua orang untuk lebih sering mencuci tangan.  Hal tersebut harus dilakukan agar virus tak masuk ke dalam tubuh sehingga semua orang tetap sehat, tanpa terpapar covid-19 yang sudah ada di berbagai negara ini. "Baik itu pandemi corona yang meningkat atau pada musim dingin, mencuci tangan adalah salah satu cara paling efektif untuk mencegah penularan infeksi. Namun, penggunaan sabun dan terlalu sering mencuci tangan akan menjadi penghalang kesehatan kulit," kata Dr. Adam Friedman, profesor dermatologi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan George Washington, seperti dirangkum  AkuratHealth  dari laman  Healthline .  Dikarenakan lebih sering mencuci tangan, berikut beberapa tips menarik untuk menjaga kulit tetap sehat. Yuk simak!  Cuci tangan dengan air hangat  Dan...

Dengan Menjalin Kerjasama, BNI Ambon Memberikan Hadiah Yaitu Sebuah Minibus

VVIP News -  Kampus UNPATTI, Senin 17/9/2018. Sebagai bentuk kerjasama yang telah dilakukan antara UNPATTI dan  Bank BNI Ambon , siang tadi (senin 17/9/2018) Direktur Perkreditan  Bank BNI Ambon  Ibu D. Limmon atas nama  Bank BNI Ambon  menyerahkan bantuan dengan memberikan berupa kendaraan Mini Bus kepada Universitas Pattimura yang di terima oleh Rektor UNPATTI Prof. M.J Saptenno.  Dan Penyerahan itu juga ditandatangani dalam berita acara penyerahan hibah kendaraan Mini Bus oleh keduanya. Dan Selanjutnya yang secara simbolis diserahkan “Kunci” kendaraan kepada Rektor disaksikan pejabat  BNI  dan Pejabat UNPATTI di pelataran parkir depan Rektorat.  Setelah menerima kunci, kemudian Rektor dan Ibu Limmon bersama pejabat lainnya menaiki minibus tersebut dan mengelilingi jalan dalam kampus. Sumber :  Unpatti.ac.id